Entah ini berita buruk atau baik untuk para pengendara Tilang dan bayar ditempat menggunakan uang kertas dalam beberarapa bulan kedepan akan hilang. Soalnya Kepolisian Republik Indonesia bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) tengah menggodok "SIM Smart".
SIM Smart adalah Surat Izin Mengemudi yang menggunakan teknologi microchip yang berfungsi sebagai alat bayar denda. Corporate Bank BRI Muhamad Ali mengatakan program SIM Smart terus diusahakan agar tercipta di semester II 2011.
"Inprogress. SIM Smart sedang jalan dengan polri, sehingga jika ada orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas bisa bayar ditempat dan itu realtime. Optimis semester II 2011 mulai berjalan," kata Ali ketika dihubungi detikOto.
Pengendara kendaraan tidak usah bayar dengan uang kertas melainkan tinggal gesek SIM ke mesin debit saja ketika bayar tilang. Polisi di lapangan bakal dilengkapi dengan Electronic Data Capture (EDC).
Ali menuturkan SIM Smart tidak hanya berlaku di Jakarta, melainkan seluruh Indonesia. Karenanya, BRI seperti yang dijelaskan Ali sedang meningkatkan pelayanan Bank BRI dan polres di seluruh Indonesia.
"Sedang kita tingkatkan pelayanannya, jadi setiap polres dan cabang BRI di seluruh Indonesia semua harus ada kantor kas untuk memonitor SIM Smart," tandas Ali.
SIM Smart sendiri adalah Surat Izin Mengemudi baru yang menggunakan teknologi microchip yang berfungsi sebagai alat bayar denda. Rencananya Polisi bekerjasama dengan pihak Bank BRI untuk mendopositkan uangnya.
Pertama si pengendara yang memiliki SIM terbaru harus melakukan aktivasi ke kantor Bank BRI. Disana, selain aktivasi si pengendara bisa melakukan top up uang berapa saja tapi maksimal hanya sampai Rp 5 juta.
Pengendara pun tidak harus memiliki rekening bank BRI untuk mendapatkan layanan ini. Pengendara yang tidak memiliki rekening Bank BRI pun tetap bisa memanfaatkan layanan baru ini.
"Berapa saja bisa disetor ke BRI dan tidak harus pemilik dan memiliki rekening BRI saja yang bisa. Semua bisa memanfaatkannya," ungkap Anggota Korlantas Mabes Polri, Fudji beberapa waktu lalu.
Nah saldo inilah yang akan digunakan oleh para pengendara ketika dirinya tertilang polisi. Setiap polisi nanti akan membawa alat gesek kartu atau Electrinic Data Capture (EDC). Para pelanggar lalu lintas tinggal menggesek kartu layaknya menggunakan kartu debit.
Hal ini menghemat banyak waktu karena kita tidak perlu lagi harus ke pengadilan untuk membayar denda tilang seperti yang sekarang dilakukan. [oto.detik.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar