Anggota :
1. BRIGPOL ANDY CHANDRA
2. BRIPTU AGUNG KURNIA. A
3. BRIPTU TONI SAPUTRA
4. BRIPTU RIZKI AGUNG. P
5. BRIPTU AHMAD FITRIANTO
6. BRIPTU GEDE ROBIN. M
7. BRIPTU EDI ROMANSAH
Dasar :
· Undang-undang Republik Indonesia No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LN tahun 1981 No. 76 T. LN. No. 3209.
· Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
· Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
· Surat Keputusan kapolri No.Pol. : Skep/1674/XI/1998 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Induk Reserse Polri.
· Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/1205/IX/2000, tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Tugas Pokok Reserse Polri adalah melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beerdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 dan peraturan perundangan lain.
Fungsi
Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pekerjaan fungsi Reserse Kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan sebagai Korwas PPNS serta pengelolaan Pusat Informasi Kriminal (PIK).
UNIT INTELKAM
Anggota
1. BRIPTU FERI TARMIZI
Tugas Pokok
· Sebagai Mata dan Telinga kesatuan Polri yang berkewajiban melaksanakan
deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah
dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat.
deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah
dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat.
· Mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas.
· Melaksanakan pengamatan terhadap sasaran-sasaran tertentu dalam masyarakat di bedang Ipoleksosbudhankam bagi kepentingan yang membahayakan masyarakat khususnya dalam kegiatan kontra Intelijen.
· Menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan dalam masyarakat bagi pelakasanaan tugas Polri.
Dalam melaksanakan tugasnya Sat Intelkam memiliki unit kerja sebagai berikut
· Unit Bidang Sosial Ekonomi
· unit Bidang Sosial Budaya
· Unit Bidang Keamanan
· Unit Bidang Politik
· Unit Jihandak (Perijinan Senjata dan Bahan Peladak)
· Unit Undercover
· Unit POA (Pengawasan Orang asing)
Fungsi
Pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, terutama penegakan hukum, pembinaan kamtibmas, serta keperluan tugas bantuan pertahanan dan kekuatan social
UNIT SABHARA
Anggota :
1. BRIPTU WITOYO
2. BRIPTU MARULITUA
3. BRIPTU PRIMA JULIANTO
4. BRIPTU RALLI PUTRA
5. BRIPTU KOKO AGUS SUWANDI
Tugas Pokok
· Memberikan Perlindungan, Penganyoman dan Pelayanan Masyarakat.
· Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
· Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
· Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
· Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda).
· Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri
· Melaksanakan SAR terbatas.
Fungsi
Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang merupakan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan Pengembangan Fungsi Sabhara meliputi : Pelaksanaan tugas Polisi Umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, Pengamanan terhadap Hak Penyampaian Pendapat dimuka umum (PPDU). Pembinaan Polisi Pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, dan PERDA, Pengendalian Massa (Dalmas), Negoisasi, Pengamanan terhadap proyek vital/ Obyek vital dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Bantuaan Satwa untuk kepentingan Perlidungan, Pengayoman, Pertolongan dan Penertiban Masyarakat.
UNIT BINMAS
Anggota :
1. BRIPTU MARULITUA, SH
2. BRIPTU HERWANTO, S.Pd
3. BRIPTU FERI TARMIZI
4. BRIPTU AGUNG KURNIA ASMORO
5. BRIPTU RIZKI AGUNG. P
6. BRIPTU RALLI PUTRA
7. BRIPTU PRIMA JULIANTO
8. BRIPTU AHMAD FITRIANTO
9. BRIPTU GEDE ROBIN. M
10. BRIPTU EDI ROMANSAH
Tugas, Fungsi dan Peranan Binmas :
· Tugas Binmas adalah Mencipatakan situasi dan kondisi masyarakat yang mampu menolak, menangkal, mencegah, dan menanggulangi terjadinya gangguan Kamtibmas terutama mengusahakan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Fungsi Binmas adalah Sebagai juru penerang dan penyuluh dalam rangka melaksanakan pembinaan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat kepada hukum dan perundang undangan yang berlaku serta menjadikan masyarakat agar mampu mengamankan dirinya sendiri dan lingkungan
· Peranan Binmas adalah Segala usaha dan kegiatan sebagai pengayom, pelindung, pembimbing, pendorong, pengarah, pelayan dan penggerak masyarakat.
SEKSI UMUM
PHL : SUGIYONO
Sium bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polsek.
Dalam melaksanakan tugas nya, Sium menyelenggarakan fungsi :
· Pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek
· Pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polsek.
SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)
KASPKT-A : BRIGPOL HARI SUPRAPTO
KASPKT-B : BRIPTU RIZAL EFENDI, SH
KASPKT-C : BRIPTU KHOIRUL ANAM, SH
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, SPKT menyelenggarakan fungsi :
· pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya,
· pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
· pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet)
· pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
· penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
UNIT PROVOST
Kanit Provost : AIPTU ZULKIFLI
Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi.